KPU: Pembubaran Koalisi Tak Pengaruhi Gugatan Pilpres di MK

Menurut Arief sengketa di MK berlangsung atas gugatan para peserta pemilu. Dia menegaskan koalisi tak turut ambil bagian dalam persidangan yang berlangsung nantinya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jun 2019, 08:06 WIB
Arif Budiman (kedua kiri) memberikan penjelasan saat menghadiri uji publik tentang peraturan KPU di gedung KPU, Jakarta, Rabu, (18/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut, wacana pembubaran koalisi antara Indonesia Adil Makmur (BPN 02) dan Indonesia Kerja (TKN 01) adalah hak prerogratif partai pendukung calon presiden.

Menurut Arief, pembubaran koalisi itu tak berdampak pada penyelenggara pemilu maupun para calon presiden dan wakil presiden saat melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan mereka (peserta Pemilu) yang diberi legal standing melakukan sengketa di MK, bukan partai bukan koalisi," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.

Dia menuturkan sengketa di MK berlangsung atas gugatan para peserta pemilu. Dia menegaskan koalisi tak turut ambil bagian dalam persidangan yang berlangsung nantinya.

"Sengketa atas nama peserta pemilu, kalau pilpres ya calon presidennya. Kalau DPR Pemilihan Legislatif ya partainya," terang Arief.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Usulan Kader Demokrat

Wacana pembuabaran koalisi ramai mencuat usai Wasekjen Partai Demokrat Rachlan Nashidik mencuit di akun pribadinya.

Rachland juga meminta Jokowi dan Prabowo membubarkan koalisi untuk menurunkan tensi politik.

"Pemilu sudah usai, gugatan ke MK adalah gugatan pasangan capres, tidak melibatkan partai. Saya usul segera bubarkan koalisi dalam pertemuan resmi yang terakhir karena anda pemimpin koalisi yang mengajak bergabung," kata Rachland dalam cuitannya beberapa waktu lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya