Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti 94 laporan gratifikasi terkait Lebaran 2019. Pelaporan tersebut diterima lembaga antirasuah sepanjang 20 Mei hingga 10 Juni 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari puluhan laporan tersebut, tujuh di antaranya merupakan laporan penolakan gratifikasi. Salah satunya yakni penolakan 1 ton gula pasir.
Advertisement
"1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/6/2019).
Febri mengatakan, enam dari tujuh penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR.
Febri mengatakan, penolakan gratifikasi merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Sehingga, hal tersebut dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien.
"Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama," kata Febri.
Sementara sisanya, sebanyak 87 laporan gratifikasi akan diproses oleh KPK apakah akan menjadi milik negara atau milik penerima. 87 laporan tersebut dengan nilai total Rp 66.124.983.
"Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket," kata Febri.