Polisi Periksa Eks Kapolda Metro Sofjan Jacoeb Terkait Makar Senin Depan

Sofjan Jacoeb diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2019, 10:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Pol Mochammad Sofjan Jacoeb. Pasalnya, pada pemeriksaan Senin, 10 Juni 2019 kemarin Sofjan Jacoeb tak hadir.

"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Kata Argo, pemeriksaan sesuai jadwal akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Argo mengaku belum dapat informasi akan kehadiran Sofjan Jacoeb.

"Tunggu saja ya," katanya.

Seperti diketahui, Sofjan Jacoeb dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri. Pelapor Sofjan Jacoeb sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Mengancam Keamanan Negara

Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, Sofjan Jacoeb ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Sofjan Jacoeb disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Reporter: Ronald 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya