Bolos Usai Lebaran, 211 PNS Kemendagri Dapat Sanksi Dirumahkan 3 Hari

Sebanyak 211 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Kementerian Dalam Negeri bolos kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2019, 11:12 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun menghimbau bahwa masyarakat tidak perlu curiga terhadap perbaikan Data Pemilih Tetap (DPT).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 211 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Kementerian Dalam Negeri bolos kerja. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengambil keputusan PNS tersebut dikenakan sanksi.

Saat melaksanakan halal bi halal dengan pegawainya, Tjahjo mengatakan sanksi kepada ASN tersebut bervariatif mulai dirumahkan selama tiga hari, adanya peringatan tertulis, hingga pemotongan tunjangan.

"Saya mengambil keputusan dengan pak Sekjen bagi 211 (PNS) diskors," kata Tjahjo di Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Terhadap pemotongan tunjangan, politikus PDIP itu menuturkan, maksimal pemotongan sebesar 15 persen, tergantung tingkat kelalaiannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terbanyak dari IPDN

Ilustrasi PNS. (www.pdk.or.id)

Sementara itu Tjahjo menyebutkan dari jumlah ASN yang bolos kerja pasca libur lebaran terbanyak dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sanksi terhadap ASN IPDN juga akan lebih berat.

"Saya minta kepada rektor untuk memberikan sanksi yang tegas, lebih tegas daripada sanksi ynag akan diterapkan Pak Sekjen," tandasnya.

Ia menyindir keras banyaknya ASN bolos kerja dengan jatah cuti 12 hari dalam satu tahun. Terlebih lagi, kata Tjahjo negara telah memenuhi hak keuangan para ASN seperti tunjangan dan gaji ke-14.

"Masih belum puas terima THR, masih belum puas menikmati gaji keempat belas, masih belum puas menikmati tunjangan kinerja," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya