Penjelasan Anak Soal Jabatan Ma'ruf Amin di 2 Bank BUMN

Sampai sekarang Ma'ruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2019, 11:36 WIB
Calon Wakil Presiden dari nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada awak media saat tiba untuk memimpin rapat rutin bersama petinggi dan anggota MUI di Jakarta, Selasa (13/11).(Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden Ma'ruf Amin saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank berplat merah. Putri Ma'ruf, Siti Ma'rifah mengatakan, Dewan Pengawas Syariah dari Majelis Ulama Indonesia, jelas bukan termasuk pegawai dari BUMN ataupun komisaris.

"DPS itu bukan komisaris, bukan pegawai. Dewan Pengawas Syariah bertanggungjawab kepada DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI," kata Siti di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dia mengakui ayahandanya, sampai sekarang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah. Namun, kata Siti, nantinya jika Ma'ruf Amin resmi ditetapkan sebagai wakil presiden, maka DSN MUI akan mengeluarkan rekomendasi DPS yang baru.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai Wapres, maka DSN MUI akan mengeluarkan rekomendasi DPS yang baru," ujar dia.

Terkait rencana Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga yang telah mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi, Siti menyerahkan urusan sepenuhnya tersebut kepada tim hukum dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

"Tim hukum TKN yang akan menjawab. Karena itu bagian dari yang diajukan ke MK," ucap Siti.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Dugaan Maladministrasi

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto, membawa sejumlah bukti perbaikan, salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin. Bambang mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.

"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No 7 Tahun 2017)," kata Bambang di Gedung MK.

Menurut pasal tersebut, lanjut Bambang, seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya