Liputan6.com, Jakarta - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) telah menyelesaikan persidangan terkait kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Sebelumnya dua anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPS Food), PT Putra Taro Paloma (PTP) dan PT Balaraja Bisco Paloma (BBP) terancam pailit. Kedua produsen snack taro itu terlilit utang hampir Rp 500 miliar.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini pihak BEI melihat arah bisnis pengembangan dari perusahaan.
"Kita harapkan adalah bagaimana AISA itu akan muncul menjadi perusahaan yang strategi pengembangannya ke food-nya. Itu yang akan kita lihat," tutur dia di Gedung BEI, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga
Advertisement
"Karena ini yang akan men-generate income ke depan dan menjadi backbonenya. Kalau beras memang sudah tahu dari awal mereka mau melakukan divestasi sebetulnya yang berasnya," tambah dia.
Dia menuturkan, BEI juga ingin melihat lebih lanjut proses penyelesaian kasus perusahaan terkait dengan PKPU. Itu termasuk di dalamnya pengembangan bisnis lain dari Perseroan.
"Ke depan kita juga ingin lihat proses penyelesaiannya (PKPU) seperti apa. Dan setelah itu tentunya manajemen yang baru akan mengembangkan lini bisnis arahnya kemana," paparnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Lolos dari Ancaman Pailit
Sebelumnya, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yaitu PT Putra Taro Paloma (PTP) dan PT Balaraja Bisco Paloma (BBP), produsen makanan ringan Taro akhirnya mendapatkan persetujuan dari kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Corporate Secretary TPS Food, Michael Hadylala menuturkan, keputusan penyelesaian proses PKPU anak usahanya tersebut didapat pada Selasa 28 Mei 2019. 100 persen kreditur anak usaha TPS Food tersebut setuju proses penyelesaian PKPU.
"Kemarin voting diterima. Secured (kreditur separatis) 100 persen setuju termasuk UOB. Konkuren 32, kreditur 100 persen setuju," ujar Michael, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Rabu, 28 Mei 2019.
Selanjutnya, perseroan menunggu homologasi atau pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkruen untuk akhiri kepailitan atau pailit. Kreditur konkuren ini merupakan kreditur yang tidak memegang jaminan apa-apa, sedangkan kreditur separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya dan mendapatkan piutang terlebih dahulu ketimbang kreditur konkuren.
Michael menuturkan, dengan proses penyelesaian PKPU ini, perseroan dapat mengoptimalkan kembali operasional ke depan.
Selain itu, dengan persetujuan perdamaian dalam proses PKPU ini, Michal menuturkan, pihaknya meminta grace period restrukturisasi utang hingga Juni 2020. Dalam grace period tersebut, dana yang terkumpul akan digunakan untuk modal kerja perseroan.
"Harapannya penjualan bisa ditingkatkan dan nantinya keuntungan operasional digunakan untuk bayar utang," tutur dia.
Adapun kewajiban dari anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk yaitu PTP dan BBP sekitar Rp 500 miliar.
Sebelumnya, anak usaha perseroan hadapi kasus PKPU yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkasa 117/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Pemohon kasus PKPU tersebut PT Bank UOB Indonesia.
Kewajiban PTP ke Bank UOB Indonesia sekitar Rp 180 miliar. Michael sebelumnya pernah menuturkan, persetujuan oleh Bank UOB Indonesia ini cukup berpengaruh terhadap proses penyelesaian PKPU.
"Kalau UOB setuju dengan proposal perdamaian di Taro akan sangat berpengaruh dengan kelancaran pelaksanaan proposal perdamaian di PKPU TPS Food dan TPS-PMI. Kalau UOB enggak bersedia mendukung kita di proposalnya Taro dan Taro pailit, itu efeknya akan berpengaruh ke TPS Food dan TPS-PMI," tutur dia.
Advertisement
Nasib Produsen Taro
Sebelumnya, manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) berharap para kreditor dapat menerima proposal perdamaian yang ditawarkan perseroan untuk proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk anak usaha perseroan PT Putra Taro Paloma (PTP) dan PT Balaraja Bisco Paloma (BBP).
Dua anak usaha perseroan ini yang memproduksi makanan ringan atau disebut snack merek Taro. Adapun kasus PKPU anak usaha perseroan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Pemohon kasus PKPU tersebut PT Bank UOB Indonesia.
Corporate Secretary TPS Food, Michael H.Hadylala menuturkan, saat ini masih dalam proses PKPU yaitu anak usaha perseroan PT Putra Taro Paloma (PTP) dan PT Balaraja Bisco Paloma (BBP). Perseroan akan hadapi proses pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian yang diajukan perseroan.
Keputusan diterimanya proses perdamaian dengan kreditur ditentukan pada pekan depan. Michael menuturkan, pihaknya dibantu oleh Deloitte untuk pembuatan proposal perdamaian.
"Kalau Taro pekan depan. Proposal perdamaian sudah kami siapkan. Optimistis, berkah Ramadan. Kreditur bisa terima proposal perdamaian dengan kepastian pembayaran utang-utang. Kreditur tersebut banyak mulai dari bank, pemegang obligasi dan sukuk. Target sebelum Lebaran ini sudah selesai (proses PKPU)," tutur Michael saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu. 25 Mei 2019.
Ia menuturkan, kalau kreditur konkruen mayoritas sudah sepakat. Saat ini nasib produsen Taro berada di tangan kreditur separatis yaitu UOB. Kreditur separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya dan mendapatkan piutang terlebih dahulu ketimbang kreditur konkuren.
"Sekarang tinggal UOB sebagai kreditur separatis apakah akah membiarkan Taro pailit? Karena sekarang bola tangan di UOB," tutur dia.
Michael menambahkan, jika proses PKPU anak usaha di bidang makanan ringan ini selesai, perseroan akan fokus untuk menyelesaikan utang-utang perseroan. Selain itu, perseroan juga fokus mengembangkan bisnis makanan setelah bisnis beras perseroan dinyatakan pailit.
Akuisisi Taro oleh TPS Food pada 2011
Makanan ringan Taro ini memang sudah lama beredar di Indonesia dan dikenal publik sejak 1984.
Sebelum dibeli oleh Tiga Pilar Sejahtera Food, makanan ringan merekTaro dipegang oleh Unilever. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menyelesaikan akuisisi merek Taro dan pabrik dari PT Unilever Indonesia pada Desember 2011.
Nilai akuisisinya diperkirakan Rp 200 miliar lebih. Akuisisi merek Taro tersebut diharapkan dapat mendongkrak pendapatan bagi Tiga Pilar Sejahtera Food.
Saa itu, Unilever Indonesia melepas merek Taro untuk fokus pada bisnis utamanya yaitu home, personal care, food dan ice cream. Sementara itu, Unilever juga akuisisi merek Taro pada 2003 dari PT Rasa Mutu Utama.