Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka melengkapi berkas-berkas bukti terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukannya.
"Jadi kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon, yang memang diatur dalam Undang Undang MK dan Undang Undang Pemilu. Ya, terutama bukti-buktilah," ucap anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Dia enggan membeberkan bukti apa saja yang dilengkapi. Karena nanti bisa dilihat sendiri setelah diregistrasi oleh MK.
"Nanti kalau buktinya apa, argumentasinya apa, teman teman sebentar lagi akan melihat, menurut peraturan MK No 4 Tahun 2018 pasal 10, permohonan itu akan diupload setelah diregister dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), hari ini," jelas Denny.
Anggota tim hukum Prabowo-Sandi itu pun meminta semua pihak untuk bersabar.
"Jadi apa buktinya, apa dalilnya, sebentar lagi teman teman akan dapatkan, ditunggu saja. Saya enggak mau mendahului MK nih, MK belum mengumumkan, jadi tunggu saja, Insyaallah hari ini, saya enggak tahu kapan di-upload, teman teman akan lihat," pungkas Denny.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin sore 10 Juni 2019. Kedatangan rombongan dipimpin oleh Bambang Widjojanto atau BW ini untuk menyerahkan berkas tentang perbaikan permohonan dalam gugatan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019.
Selain itu, tim juga menyerahkan berkas perkara yang berisi daftar alat bukti. BW hadir pukul 17.02 WIB bersama sederet advokat lainnya, seperti Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perbaikan
Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga, merampungkan perbaikan permohonan dokumen sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, ada dua tanda terima diberikan admin registrasi MK, yakni perbaikan permohonan sejumlah 1 rangkap dan daftar alat bukti sejumlah 1 rangkap.
"Kami mendapatkan tanda terima, maka artinya kan (revisi) itu diterima," kata pria karib disapa BW ini di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Pernyataan BW ini ditegaskan guna menjawab permohonan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 yang meminta kepada MK untuk menolak revisi permohonan BW dan tim pengacara Prabowo-Sandi.
Sebab, menurut Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Hanya tahapan untuk Pileg saja, diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.
Advertisement