Liputan6.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot'.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Vonis ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut musikus Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap pentolan Band Dewa itu dibacakan jaksa Hari Basuki.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hal Memberatkan
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.
Sedangkan hal yang meringankan, Ahmad Dhani bersikap sopan selama dalam persidangan.
Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.
"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," kata Sahid.
Advertisement