Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, mengatakan pihaknya menghargai langkah eks Komandan Tim Mawar Kopassus, Mayjen Purnawirawan Chairawan, yang melaporkan produk jurnalistik Majalah Tempo ke Dewan Pers.
"Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Sesuai undang undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," kata Arif kepada Liputan6.com, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Menurut Arif, Tempo tidak keberatan dengan langkah pelaporan yang dilakukan Chairawan ke Dewan Pers hari ini.
"Prinsipnya kami tidak keberatan. Tidak masalah karena itu hak hukum yang diatur undang-undang. Kita Positif saja, terbuka," ujar Azul, sapaan Arif Zulkifli.
Dalam pelaporan ke Dewan Pers, Chairawan menilai pemberitaan Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" mengulas dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019, merugikan eks Tim Mawar dan keluarga mereka.
Terkait hal ini, Azul mengatakan bahwa liputan Tempo tidak melibatkan keluarga dan anak-anak.
"Apa yang kami temukan adalah keterlibatan orang-orang di sana dalam kerusuhan 21-22 Mei kemarin. Saya kira proporsional saja," ujar Azul.
Azul menjamim bahwa pemeriksaan laporan Chairawan ke Dewan Pers akan netral. Hal ini mengingat posisi Azul di Dewan Pers yang mewakili unsur media dan perusahaan pers.
"Aturan jelas, kalau menyangkut media yg dilaporkan tidak dilibatkan. Jadi, unsur perusahaan pers dari masing-masing tidak punya hak suara," ujar dia.
Koordinator Pengacara Mayjen Purnawirawan Chairawan, Herdiansyah mengatakan bahwa aduan pihaknya ke Dewan Pers adalah mewakili pribadi kliennya.
"Di sini kami datang secara pribadi tidak mewakili Tim Mawar. Kami berharap Dewan Pers untuk menindak secara pidana," kata Herdiansyah di tempat sama.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diperiksa Selasa
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa produk jurnalistik yang diadukan pelapor.
"Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini Selasa mendatang, dua-duanya akan dipertemukan," kata Hendry.
Terkait permintaan pihak Chairawan megenai sanksi pidana, Hendry menyebut bahwa muara dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya adalah sanksi etik.
"Sanksinya di sini hanya bersifat etik, bukan perdata atau pidana," kata Hendry.
Dalam Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" mengulas dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dalam terbitan tersebut membeberkan temuan dan peran orang-orang yang diduga sebagai dalang kerusuhan.
Advertisement