Status Dewan Pengawas Syariah Dipersoalkan, Ini Penjelasan Ma'ruf Amin

Ma'ruf Amin menegaskan, semuanya diserahkan ke pihak Tim Kampanye Nasional (TKN).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2019, 14:11 WIB
Calon Wakil Presiden dari nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada awak media saat tiba untuk memimpin rapat rutin bersama petinggi dan anggota MUI di Jakarta, Selasa (13/11).(Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin angkat bicara soal statusnya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah, yang dipermasalahkan oleh Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Dia mengatakan, Dewan Pengawas bukanlah karyawan dari BUMN. Dia menuturkan, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN.

"Bukan. Dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," kata Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dia menegaskan, semuanya diserahkan ke pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab. Enggak usah saya yang beri penjelasan. Ya sudah lewat TKN saja, satu pintu saja kalau soal itu," pungkas Ma'ruf Amin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pernyataan KPU

Cawapres Ma'ruf Amin dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang menggelar silaturahmi. Senin (3/6/2019). (Merdeka.com/Intan Umbari)

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut kedua Bank tersebut bukanlah BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.

"Diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hasyim, posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN.

"Yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini poin penting apa yang saya maksud dengan yurispridensi dalam penjelasan saya," ucapnya.

Sementara itu, KPU menyebut belum mendapatkan dokumen perbaikan gugatan PHPU BPN 02.

Meski demikian, Hasyim mengingatkan bahwa pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN, yang semula status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN.

"Apakah kedudukan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank BUMN termasuk kategori sebagai pejabat/pegawai BUMN? Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya