Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sindikat Malaysia-Jakarta dengan menggunakan Kapal Pesiar (Yatch). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2019, pukul 09.30 WIB.
Wakil Direktur Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar mengatakan, empat Warga Negara (WN) Malaysia ditangkap. Mereka adalah MIF, SHN, SLH dan RHM di atas Kapal Pesiar (Yatch) Malaysia Karenliner.
Advertisement
"Penangkapan di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya No 09, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Karena mengangkut 37 kilogram sabu yang disembunyikan di Dapra (Vender) kapal," kata Krisno di Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Batavia Marina, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).
Kapal yang dicarter untuk membawa barang haram itu, dinahkodai oleh SHN dan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu RHM, yang ditangkap lebih dulu. Kapal itu berangkat dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor Malaysia.
Setelah menangkap MIF, SHN, SLH dan RHM, polisi kembali menangkap tersangka IKZ, yang saat itu berada di Dermaga Marina. Lalu, tim juga menangkap tersangka MHS di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, sekitar pukul 09.35 WIB, Selasa (4/6/2019), yang berperan sebagai pengendali dan mengedarkan sabu setelah sampai di Jakarta.
"Untuk tersangka MIF berperan sebagai pengendali atau pengawas pengiriman sabu yang ikut di kapal pesiar. IKZ sebagai penjemput sabu dari kapal setelah sampai di Jakarta, SHN sebagai nahkoda kapal pesiar," jelasnya.
Sementara SLH bertugas menjaga serta memindahkan sabu dari tempat yang di sembunyikan di dalam pelampung ke dalam koper. Lalu RHM bertugas menjaga serta memindahkan sabu dari tempat yang di sembunyikan di dalam pelampung ke dalam koper dan MHS sebagai pengendali jaringan yang berada di Jakarta.
Untuk barang bukti yang telah disita yakni dua buah koper berwarna hitam yang di dalamnya berisi 37 bungkus plastik berwarna hijau dengan tulisan China yang di dalamnya berisi kristal berwarna putih narkoba jenis sabu dengan berat total (bruto) 37 kilogram.
"Lalu ada satu unit Kapal Pesiar Malaysia Karenliner beserta surat-surat, enam buah passport Malaysia dan 10 buah handphone berbagai merk," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Satu Orang Masuk DPO
Saat ini, pihaknya masih mengejar satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HA.
"Sabu di bawa dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia di bawa ke Jakarta melalui jalur laut dengan kapal pesiar dan tiba di dermaga atas perintah HA (DPO)," ucapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap enam orang tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 115 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tim masih lakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan di Malaysia dan di Indonesia yang masih dalam pengejaran (DPO) dan bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk membongkar sindikat kejahatan terorganisir Malaysia Indonesia yang mengendalikan kasus ini," pungkasnya.
Reporter: Nur habibie
Advertisement