Antisipasi Arus Balik, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Hingga 12 Juni

Perpanjangan pembatasan angkutan barang sumbu tiga atau lebih terkait momen arus balik Lebaran.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Jun 2019, 14:05 WIB
Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan logistik di ruas tol rute Semarang hingga Jakarta diperpanjang hingga Rabu (12/6/2019).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam suratnya mengatakan perpanjangan ini diberlakukan dalam rangka memperlancar arus balik Lebaran 2019.

 

"Sesuai dengam evaluasi kepolisian dan Kementerian Perhuhungan bahwa jumlah pemudik yang telah kembali ke Jabodetabek diperkirakan baru sekitar 30 persen, sehingga terdapat 70 persen pemudik yang akan kembali pada periode 9 Juni 2019 (H+3) hingga 13 Juni 2019 (H+7)," tulis surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2019 tersebut.

Maka, Budi menyatakan perpanjangan pembatasan angkutan barang sumbu tiga atau lebih hingga 12 Juni 2019 pada pukul 24.00 WIB.

"Dan dapat menggunakan jalan arteri (non tol) jalur Pantura Semarang-Cirebon-Indramayu-Karawang-Bekasi mengingat akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi," tegas Budi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya