Liputan6.com, Jakarta - Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, kasus pencemaran nama baik dalam video ujaran idiot Ahmad Dhani sampai pada agenda putusan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Baca Juga
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakimnketia, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas vonis ini, pihak keluarga Ahmad Dhani mengaku kecewa. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam.
Ajukan Banding
"Ya kecewa, cuma berucap idiot karena di persekusi tapi dihukum satu tahun. Sedangkan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah," imbuh Hendarsam, melalui sambungan telepon, Selasa (11/6/2019).
Karena keberatan, Ahmad Dhani dipastikan akan mengajukan banding. "Kita pasti banding secepatnya," tegas Hendarsam.
Advertisement
Lebih Ringan
Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu dibayangi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya Ahmad Dhani dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.