Kecelakaan Akibat Kelebihan Muatan Ditanggung Asuransi?

Satu hal penting lain yang harus diperhatikan yaitu tentang muatan dan kapasitas maksimal penumpang pada mobil.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2019, 16:30 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Saat arus balik mudik, pemudik yang kembali menggunakan mobil juga harus melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan jauh, seperti memeriksa komponen mesin, accu, lampu mobil, rem, dan komponen penting lainnya.

Satu hal penting lain yang harus diperhatikan yaitu tentang muatan dan kapasitas maksimal penumpang pada mobil, karena hal tersebut akan berpengaruh kepada keselamatan dan kenyamanan saat berkendara, memengaruhi tekanan angin pada ban, dan akan membuat penggunaan BBM lebih boros.

Tidak dianjurkan juga untuk membawa muatan barang di atas mobil, apalagi jika tidak tertutup rapat dan terikat kencang. Hal ini akan merubah titik keseimbangan mobil dan mempengaruhinya saat melaju, sehingga mobil akan lebih sulit untuk dikendalikan karena hambatan udara yang semakin besar.

Kemudian jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan ini, pihak asuransi pun tidak akan menanggung kerugian yang dialami sesuai dengan yang tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4.

 


Utamakan Keselamatan

Maka dari itu, patut untuk selalu diingat bahwa saat Anda berkendara, keamanan adalah hal terpenting yang harus diutamakan, karena Anda tidak hanya membawa diri sendiri tetapi juga membawa penumpang lain di mana keselamatan mereka bergantung kepada pemudik sebagai pengemudi.

Sumber: Otosia.com


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jasa Marga Buka Suara Kabar Tidak Benar Soal Premi Asuransi di Struk Jalan Tol (Ist)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya