Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api tersebut diduga merupakan milik purnawirawan TNI berinisial S.
"Senjata api tersebut adalah milik S yang dikirim dan berasal dari sitaan GAM di Aceh. Senjata api ini ada dalam penguasaanya tanpa hak sejak 1 September 2011 pada saat S pensiun dari Anggota TNI," ungkap Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Daddy Hartadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Senjata api ilegal itu, sambung dia, disimpan, dikuasai, disembunyikan, dan dititipkan ke tersangka HR yang merupakan warga sipil sekaligus driver dan informan, dan juga pengawal tersangka S setelah tidak menjadi anggota TNI. Dalam penguasaanya, HR menyimpan senjata api ilegal tersebut di mobil milik S di Aceh.
"Kemudian pada sekitar April 2019 sebelum pencoblosan, senjata api itu diminta S untuk dikirimkan ke Jakarta," kata Daddy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aktif dan Dapat Membinasakan
Singkat cerita, Daddy melanjutkan, senjata api bersama surat security item itu terbang dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka SA kemudian menyerahkan senjata api dan surat tersebut ke Z.
"Saat itu juga oleh anggota Bais keduanya diamankan kemudian diserahkan ke POM TNI. Karena pelaku ada yang warga sipilnya, maka dikirimkan surat ke Polri untuk menindaklanjuti penyidikan," ujar Daddy.
Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, senjata api yang jadi objek perkara itu terlihat merk dan logo-nya sudah dihapus, tapi nomor serinya masih ada yakni SER 15584. Senjata api tersebut merupakan laras panjang made in USA dan dapat berfungsi baik dan bisa ditembakan.
"Disimpulkan, senjata api ini berfungsi baik, aktif, dan dapat membinasakan makhluk hidup," tegas Daddy.
Advertisement