Pria Bersorban Hijau Pengancam Jokowi dan Wiranto Ditahan 20 Hari

Penahanan berlaku mulai 1 Juni 2019 hingga 20 hari ke depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2019, 18:11 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidk Subdit Ranmor Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap pengancam Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Penahanan berlaku hingga 20 hari ke depan.

"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu. Ya aturannya begitu lah (20 hari) ditahan di Dit Tahti," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung, Selasa (11/6/2019).

Dengan ditangkapnya pelaku, penyidik segera menyusun berkas tersebut. Sejak ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Sapta mengaku tak tahu apakah pelaku sudah dijenguk keluarga atau tidak.

"Saya enggak tahu kalau soal itu," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Viral

Pelaku bernama Muhammad Fahri menjadi viral saat menggunakan sorban hijau dan mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Video itu viral saat aksi 21-22 Mei lalu.

Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya