Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tak Ditahan

Hukuman Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 11 Jun 2019, 19:40 WIB
Hukuman Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik dalam video ujaran idiot. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena akan mengajukan banding, maka Ahmad Dhani tak akan menjalani masa tahanan. Kamis (13/6/2019) mendatang, suami Mulan Jameela ini justru akan kembali ke Jakarta.

"Kan kita secara langsung menyatakan banding, dan ancamannya di bawah lima tahun, sebelumnya tidak ditahan. Dan ketika kita menyatakan banding, otomatis vonisnya itu berkekuatan hukum," kata pengacara Ahmad Dhani, Adwin Rahardian saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/6/2019).

Meski kecewa dengan hasil persidangan, namun Ahmad Dhani tetap tegar. Ia berharap agar jalan banding dapat meringankan atau bahkan membebaskannya dari hukuman.

 


Sampaikan Sendiri Banding

Sedangkan poin kedua, surat dakwaan atas nama suami Mulan Jameela itu telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP. Dan poin ketiga, JPU minta sidang dilanjutkan. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Tegar, tetep tegar. Malah tadi karena tahu sedikit banyak belajar soal hukum dia menyampaikan banding, dia sendiri yang menyampaikan banding," imbuh Adwin Rahardian.

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah. Sang musikus dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Surabaya.

 


1 Tahun

Setelah sang istri, Mulan Jameela melakukan sesi curhat kepada Deddy Corbuzier, kini Ahmad Dhani pun melakukan hal serupa. Pentolan grup band Dewa 19 ini juga membeberkan perihal kontroversi hubungannya dengan Maia dan Mulan. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Hakim.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung hakim, R Anton Widyopriono.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya