Fokus, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil Pilpres mulai 14 juni mendatang. Sidang akan berlangsung selama dua pekan dan majelis hakim akan memutuskan hasil sengketa hasil pilpres pada 28 Juni 2019.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (12/6/2019), MK resmi meregistrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi.
Advertisement
Juru bicara MK, Fajar Laksono menyatakan berkas permohonan yang diregister adalah berkas yang diajukan pertama kali pada 24 Mei 2019. Sementara, untuk penambahan berkas atau materi gugatan yang diajukan pada 10 Juni akan dijadikan lampiran berkas yang diregister.
Dalam sidang perdana tersebut, MK nantinya akan memutus atau tidaknya persidangan dengan mempertimbangkan permohonan dan barang bukti dari pemohon.
Jika lanjut, tahapan sidang berikutnya merupakan pemeriksaan pembuktian yang berlangsung tanggal 17 hingga 24 Juni 2019.
Pada tanggal 25 hingga 27 Juni, hakim konstitusi akan menggelar rapat musyawarah. Tanggal 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa hasil pilpres.