Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut vonis 1 tahun yang diterima Ahmad Dhani merupakan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
"Saya belum baca seutuhnya, tapi respon saya seharusnya, masa orang memberikan kata idot di vlog lalu dikenakan satu tahun, ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Fadli mengatakan ucapan Dhani tidak jelas ditujukan untuk siapa. Sehingga jika karena hal itu saja dipenjarakan, kata Fadli, bisa dianggap sebagai kematian demokrasi Indonesia.
"Apalagi dia enggak sebut idiot itu untuk siapa. Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," ucapnya.
Sebelumnya, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Melanggar UU ITE dan Menimbulkan Kebencian
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya, Selasa (11/6/2019).
Hal yang memberatkan adalah, suami dari Mulan Jameela itu tidak mengakui kesalahannya dan perbuatannya menimbulkan kebencian serta permusuhan dalam upaya hukum kasasi.
Sementara, hal yang meringankannya adalah bersikap sopan selama persidangan.
Advertisement