Liputan6.com, Jakarta Kepolisian mengungkap kelanjutan penanganan perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Sejumlah orang sudah ditangkap bahkan telah berstatus sebagai tersangka. Salah satunya adalah purnawirawan TNI, Kivlan Zen.
Baca Juga
Advertisement
Sosok mantan kepala staf komando cadangan strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Kivlan Zen sebelumnya sudah ramai dibicarakan terkait kasus dugaan makar.
Kini namanya kembali mencuat setelah ada pengakuan tersangka HK terkait keterlibatan Kivlan Zen dalam kepemilikan senjata api yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei dan perintah membunuh tokoh nasional.
Tidak hanya itu Kivlan Zen juga dipanggil penyidik Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kini sosok Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Berikut Liputan6.com rangkum kronologi kasus Kivlan Zen mulai dari kepemilikan senjata illegal hingga pembunhan berencana terhadap pejabat negara, Rabu (12/6/2019).
Kepemilikan senjata illegal
Sebelumnya sosok Purnawirawan TNI, Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Rabu (29/5) lalu. Waktu itu setelah menjalani pemeriksaan hampir 24 jam, Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur.
Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Kivlan Zen ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga terkait aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu berujung rusuh pada 21-22 Mei lalu. Salah satu tersangka adalah Armi (AZ) yang merupakan sopir Kivlan Zen.
Kabarnya Kivlan tahu bahwa sang sopir memiliki senjata api. Tapi, dia pernah menasihati bahwa senjata itu harus punya izin resmi. Armi sendiri diketahui sebagai koordinator satpam. Kivlan Zen ditetapkan tersangka dalam kepemilikan senjata api yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei dan perintah membunuh tokoh nasional.
Advertisement
Dugaan Peran Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan tokoh Nasional
Salah satu tersangka kepemilikan senjata api terkait kerusuhan 21-22 Mei HK alias H Kurniawan alias Iwan sempat menceritakan peran Kivlan Zen. Ia mengatakan, Kivlan memerintahkan dirinya membeli senjata. Perintah itu dia terima pada bulan Maret setelah dia bersama rekannya Udin melakukan pertemuan dengan Kivlan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.
Selain H Kurniawan, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei yakni AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Mereka diberikan target membunuh empat tokoh nasional dan satu direktur lembaga survei pada 22 Mei. H Kurniawan mendapatkan target operasi Wiranto dan Luhut Panjaitan.
Kemudian tersangka kepemilikan senjata api terkait kerusuhan 21-22 Mei, Irfansyah alis IR. IR mengaku diperintahkan Kivlan Zen untuk membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya saat bertemu dengan Kivlan Zen pada April 2019.
Pihak polisi juga berhasil mengungkap sosok donatur Kivlan Zen untuk membunuh 4 tokoh nasional yang bernama Habil Marati atau HM. Total yang diberikan dana ke Kivlan yakni sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp 150 juta.
Pengacara Kivlan Zen Bantah Tuduhan
pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yountri mempunyai pendapat sendiri. Menurut dia, keterangan yang disampaikan HK adalah tidak benar. Yang benar, Kivlan Zen akan dibunuh oleh 4 tokoh nasional tersebut, jadi bukan sebaliknya.
“Sampai saat ini kita mau ketemu Iwan enggak bisa, dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda. Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau dibunuh oleh 4 orang itu,” kata Yountri dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2019).
Versi pengacara Kivlan, keberadaan uang Rp 150 juta atau 15 ribu dolar Singapura itu bukan untuk membeli senjahat. Melainkan akan digunakan untuk aksi saat Supersemar. Dia membantah Kivlan Zen merencanakan pembunuhan pada Wiranto, Luhut Pandjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere.
"Untuk lebih pastinya kita tidak mau berspekulasi. Kita mau minta polisi gelar perkara. Karena pak Kivlan ini dibidik dengan tiga kasus, kasus makar, kepemilikan senpi dan perencanaan pembunuhan," tutupnya.
Advertisement