Berkaca Kasus Karen, Kementerian BUMN Perbaiki Prosedur Investasi di Pertamina

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, 8 tahun penjara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jun 2019, 14:30 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menangis usai mejalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen terlihat menahan haru saat mendapat banyak dukungan dari kerabatnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang memperbaiki prosedur investasi dalam akuisisi Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Hal ini belajar dari pengalaman akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang tersangkut kasus hukum.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, saat ini Kementerian BUMN sedang memperbaiki tatakelola perusahaan dari proses pengadaan hingga pencarian mitra dalam akuisisi Blok Migas. Proses tersebut akan mengacu pada transparansi.

"Aturan dibenerin. Ini sudah mulai, dari pengadaan dan lain-lain. Jadi tanpa mengurangi transparasi dan lain-lain," kata Fajar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Fajar menjelaskan, dalam proses pengadaan dan pencarian mitra harus dipisahkan prosedurnya. Untuk merancang ini Kementerian BUMN sedang melakukan evaluasi proses tersebut.

"Ini sudah dimulai. Pengadaan dan mencari mitra harus dipisahkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ini sedang dievaluasi," tuturnya.

Menurut Fajar, proses investasi yang dilakukan Pertamina, tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), kemudian disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan komisaris.

"Pelaksanaanya diserahkan kepada direksi dan komisaris, yang perlu persetujuan komisaris baru terbuka," tandasnya.

Akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia menjadi masalah hukum karena dianggap merugikan negara, atas kasus tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun menjatuhkan vonis ke Mantan Direktur Utama Pertamina Karena Agustiawan hukuman penjara 8 tahun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Bui

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan memeluk kerabatnya usai mejalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen Agustiawan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, 8 tahun penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan 4 bulan atas korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Karen Agustiawan dinyatakan bersalah terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar.

"Menyatakan Karen Agustiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Karen dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," ucap hakim Emilia Subagja saat mengucap vonis terhadap Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai wanita yang pernah menjadi guru besar di Universitas Harvard tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi.

Terlebih lagi, menurut hakim Karen menjabat sebagai pucuk pimpinan keputusan investasi, yakni sebagai Direktur Hulu 2008-2009.

"Tindakan Karen baik selalu Direktur hulu, ataupun Direktur Utama Pertamina memiliki tugas dalam mengendalikan dan monitor kegiatan akuisisi dan evaluasi maka majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan," tukasnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 15 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 284 miliar. Sementara vonis hakim tidak mewajibkan Karen membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti menerima keuntungan.

Karen dikenakan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam tuntutan jaksa Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmati Karen.


Dituntut 15 Tahun Penjara

Kerabat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saling berpelukan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Vonis hakim tidak mewajibkan Karen membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti menerima keuntungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Karen dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar. Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmati Karen.

Jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.

Sementara itu, Karen Galaila Agustiawan menilai bahwa kasus yang menjerat dirinya akan menjadi preseden buruk untuk akusisi minyak dan gas (migas) yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya