Menhub Sebut Evaluasi Tarif Ojek Online Juga Usulan Pengemudi

Sebelum penerapan aturan baru tarif ojek online berlaku, terlebih dulu dilakukan survey pada beberapa kota besar sebagai tahap uji publik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Jun 2019, 14:46 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi tarif ojek online dan dikeluarkan melalui satu kebijakan. Evaluasi ini ditegaskan bukan semata-mata usulan dari instansinya.

Nantinya sebelum penerapan aturan baru tarif ojek online berlaku, terlebih dulu dilakukan survey pada beberapa kota besar sebagai tahap uji publik.

"Jadi kalau ojol itu kan dinamis, apa yang kita lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kita melakukan riset kita hanya melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri," kata dia di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dia menegaskan, keberadaan ojek online saat ini adalah sebuah keniscayaan sebagai dampak dari kemajuan teknologi.

Selain itu, jumlah pekerja yang terlibat dalam profesi ini cukup banyak. Untuk itu, setiap kebijakan yang dibuat dipastikan selalu melibatkan berbagai pihak terkait.

"Jadi tidak benar itu kalau kita yang memutuskan, karena ini dari aspirasi. Jadi kalau tidak percaya bisa tanya ke kelompok-kelompok pengemudi, mereka yang mengusulkan semuanya," tambah dia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah menerima berbagai tekanan dari berbagai pihak mengenai soal pemberlakuan tarif ojek online.

 


Aturan Sebelumnya

Pengemudi ojek online berkonvoi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR DPR, Jakarta, Senin (23/4). Polisi menyiagakan 7.000 personel mengamankan unjuk rasa pengemudi ojek online. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, sejak 1 Mei 2019 pemberlakuan tarif ojek online resmi berlaku.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, dari hasil kajian bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memang banyak pihak merasa keberatan dengan pemberlakuan tarif tersebut. Padahal, kebijakan tersebut dibuat agar kesejahteraan pihak driver meningkat.

"Sementara memang diinformasikan tarifnya terlalu mahal yang sudah kita tetapkan. Kemudian, di sisi lain, setelah terjadi ribut-ribut banyak, berdampak juga kepada temen-temen driver. Dari sisi driver sudah ada kenaikan pas tanggal 1, walaupun tuntutan mereka lebih baik. Artinya dengan harga seperti itu mereka menganggap layak," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Kemudian, tekanan lain pun datang dari masyarakat. Dari hasil evaluasi sejak ditetapkan tarif batas atas dan bawah para pengguna jasa ojol justru keberatan.

Dari laporan yang diterima pihaknya mereka keberatan dengan tarif tersebut, sebab lebih mahal daripada biasanya.


Kemenhub Bantah Penghapusan Diskon Bakal Turunkan Tarif Ojek Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangkis anggapan, rencana penerbitan aturan terkait pemberian diskon pada transportasi online, khususnya ojek online, akan menurunkan argo tarif.

"Enggak, enggak ada. Belum sampai ke arah sana," ungkap dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/6/2019).

Adapun rencana kebijakan tersebut dibuat bukan untuk melarang atau bahkan meniadakan pemberian diskon ojek online, melainkan untuk membatasinya.

"Saya mau meluruskan. Aturan itu dibuat bukan untuk melarang diskon. Diskon masih bisa, dengan catatan ada batasan, seperti batasan harga dan waktu. Batasan itu nanti ditentukan oleh Kemenhub," ujar Budi.

Dia mengatakan, Kemenhub akan melibatkan semua pihak, termasuk Asosiasi Driver Online (ADO) dalam hal penentuan tarif. Kemenhub pun disebutnya telah mengevaluasi penerapan aturan terbaru soal tarif ojek online yang telah diimplementasikan di lima kota besar.

"Kita sudah evaluasi. Besok saya akan ketemu dengan Asosiasi Pengemudi Online untuk membicarakannya," ujar dia.

Pemerintah sejak 1 Mei 2019 lalu telah menetapkan tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019. Dalam kebijakan tersebut, pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas dibagi ke dalam tiga zona berbeda.

Tarif baru ojek online per 1 Mei 2019 tersebut sudah mulai efektif diberlakukan di 5 kota besar, antara lain Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Secara hasil evaluasi, Budi menyampaikan, uji coba penerapan itu terhitung bisa memberikan pendapatan lebih kepada pihak pengemudi, serta tidak membuat pengguna beralih moda transportasi meski ongkos meninggi.

"Salah satu hasil evaluasi, tarif bisa memberikan pendapatan lebih kepada pengemudi tapi jumlah orderan berkurang. Sementara dari sisi pengguna, jumlah pemesanan tetap stabil (meski Tarif Batas Bawah sedikit meninggi)," tutur dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya