FOTO: Barang Bukti Gugatan Pilpres Milik KPU Tiba di MK

KPU telah menyiapkan banyak alat bukti untuk menghadapi gugatan dari paslon 02 Prabowo-Sandiaga.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 12 Jun 2019, 14:46 WIB
Barang Bukti Sengketa Pemilu
KPU telah menyiapkan banyak alat bukti untuk menghadapi gugatan dari paslon 02 Prabowo-Sandiaga.
Polisi bersenjata berjaga dekat boks berisi alat bukti berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). KPU mulai menyerahkan alat bukti untuk menghadapi gugatan dari paslon 02 Prabowo-Sandiaga. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menurunkan boks berisi alat bukti berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). KPU mulai menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilu di MK. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas KPU mengirimkan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). Alat-alat bukti ini akan dijadikan modal bagi KPU untuk menjawab gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menurunkan boks berisi alat bukti berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). KPU mulai menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilu di MK. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas KPU mengirimkan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). Alat-alat bukti ini akan dijadikan modal bagi KPU untuk menjawab gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menurunkan boks berisi alat bukti berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). KPU mulai menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilu di MK. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas KPU mengirimkan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). Alat-alat bukti ini akan dijadikan modal bagi KPU untuk menjawab gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya