PPP Tegaskan Habil Marati Bukan Pengurus, Hanya Kader Biasa

Habil Marati menjadi calon legislatif dari Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2019, 15:25 WIB
Habil Marati

Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menjelaskan status kepartaian Habil Marati yang menjadi tersangka penyokong dana pembelian senjata untuk rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Habil tidak dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP.

"Pak HM adalah pengurus PPP ketika Pak Hamzah (Haz) memimpin partai. Saat ini beliau tak punya jabatan di struktur partai," jelas pria yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Rabu (12/6).

Habil merupakan kader biasa. Dia menjadi calon legislatif dari Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2019.

"Tahun 2019 sempat nyaleg dari Sulawesi Tenggara," imbuh Awiek.

Dia menegaskan, kasus Habil merupakan ranah pribadi. Serta tidak ada kaitan dengan partai.

"Kami tidak intervensi proses hukum. Setiap kader yang berurusan hukum itu ranah pribadi mereka yang tidak ada kaitan dengan PPP," ucap Awiek.

Partai bakal mengambil tindakan secara organisasi terhadap Habil apabila sudah dinyatakan bersalah. Untuk saat ini, menurut Awiek, PPP belum bisa melakukan komunikasi dengan Habil.

"Kami menjunjung azas praduga tak bersalah. Jika nanti dinyatakan bersalah maka akan ada tindakan organisasi," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Bantuan Hukum

Habil Marati

Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan, partainya akan memberikan bantuan hukum untuk Habil Marati.

"Kalau misalnya yang bersangkutan itu atau keluarganya meminta bantuan kepada DPP PPP tentu kami punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum itu tanpa tentu menghalangi proses-proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penegak hukum," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).

Arsul menegaskan, bantuan hukum akan selalu diberikan kepada pada kadernya. Bahkan pada Mantan Ketua Umum PPP yang juga tersangka korupsi Muhammad Romahurmuziy.

"Misalnya dalam katakanlah kasus Pak Rommy itu kami kan juga memfasilitasi beliau meskipun. Ini bukan bantuan hukum dari DPP tapi untuk katakanlah mencarikan tim pengacara yang baik untuk bisa mendampingi Pak Rommy," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR tidak menampik kasus Habil telah mencoreng partai berlambang Kabah itu. Meski begitu, PPP tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Jangan kan kasus hukum, kasus moral katakanlah saja misalnya dengan wanita saja itu pasti akan mencoreng partai gitu ya," ucapnya.

"Tetapi tentu kita harapkan juga proses peradilan nanti yang bisa menjawab termasuk juga Pak Habil bisa membuka semuanyalah dalam proses peradilan itu apa ada peran dia dan kalau ada itu seperti apa," dia menandaskan.

Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal saat rusuh 22 Mei dan perencanaan pembunuhan empat tokoh dan satu pimpinan lembaga survei. Dua nama yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni Kivlan Zen dan seseorang berinisial HM alias Habil Marati.

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/3), Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, menjelaskan HM sudah ditangkap di rumahnya di Jl Metro Kencana, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kabarnya, HM seorang politikus dari partai politik.

Ade menambahkan, tersangka HM berperan penyumbang dana pembelian senjata api.

"Jadi uang yang diterima tersangka KZ berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api," katanya.

Reporter: Sania Mashabi, Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya