Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkap fakta-fakta kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019. Polisi juga membeberkan kelanjutan penanganan perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Sejumlah orang sudah yang terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu berhasil ditangkap dan bahkan telah berstatus sebagai tersangka. Salah satunya adalah purnawirawan TNI, Kivlan Zen.
Advertisement
Sosok Kivlan Zen sebelumnya memang sudah ramai dibicarakan terkait kasus dugaan makar. Namun namanya kembali diperbincangkan setelah ada pengakuan tersangka HK terkait keterlibatan Kivlan Zen dalam kepemilikan senjata api yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei dan perintah membunuh tokoh nasional.
Simak selengkapnya mengenai fakta-fakta terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu di channel SCTV di Vidio berikut ini.