Ketua Bawaslu RI, Abhan menunjukkan Akta Pengajuan Keterangan usai menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Bawaslu RI, Abhan (tengah) saat menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Bawaslu RI, Abhan (kanan) saat menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Bawaslu RI, Abhan (tengah) saat menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Bawaslu RI, Abhan (tengah) saat menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Bawaslu RI, Abhan saat menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Bawaslu RI, Abhan (kiri) saat menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Bawaslu RI, Abhan (kiri) saat menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Bawaslu RI, Abhan (kanan) menerima Akta Pengajuan Keterangan usai menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)