Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta bantuan Interpol untuk mencari tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang tengah berada di Singapura. Hal itu, disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Kita kan punya banyak teman di luar. Salah satunya dengan Interpol, kemudian dengan CPIB (lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau) dengan teman-teman dari lembaga lain di luar lah mudah-mudahan ya," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Advertisement
Agus belum bisa memastikan apakah KPK sudah memberikan red notice atas Sjamsul Nursalim dan Istinya. Namun, ia yakin pihak luar negeri akan langsung kooperatif jika dimintai bantuan.
"Biasanya kalau sudah tersangka, penyidikan mereka akan sangat membantu," ungkapnya.
Menurut Agus, saat yang paling penting adalah mengembalikan kerugian negara atas kasus itu. Dia pun yakin masalah ini tak akan mengganggu pimpinan KPK yang menjabat mendatang karena kasus itu akan segera disidangkan.
"Segera (disidangkan). Pokoknya nggak jadi beban pimpinan yang akan datang," ucapnya.
Terkait aset Sjamsul Nursalim, lanjut Agus, penyidik KPK telah melakukan penargetan aset yang akan disita untuk mengganti kerugian negara. Tetapi Agus belum dapat memaparkan aset apa saja yang akan disita.
"Ya anak-anak pasti memikirkan itu lah. Jadi kan nanti mereka menaikan ke tingkat penyidikan mereka sudah punya data punya informasi ya sehingga kan enggak mungkin kita tanpa alat bukti yang kuat menaikkan ke penyidikan," tandas Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Juni 2019.
Menurut Saut, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin sudah divonis 15 tahun dalam kasus ini.
"Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 Triliun," kata Saut.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement