Ketua MK Berharap Situasi Aman Usai Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan

Ketua MK mengatakan kondisi dan situasi pascapengucapan putusan akan sangat bergantung pada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2019, 01:23 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berharap situasi keamanan setelah pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019, terkendali.

"Insyaallah situasi aman dan terkendali pascapengucapan putusan," ujar Anwar di Gedung MK Jakarta, Rabu 12 Juni 2019 seperti yang dilansir Antara.

Dia mengatakan kondisi dan situasi pascapengucapan putusan akan sangat bergantung pada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Termasuk peran pihak keamanan.

"Tentu dibutuhkan kerja sama yang baik antara MK dengan Bawaslu, KPU maupun pihak keamanan TNI maupun kepolisian di sini," ujar Anwar.

Dia juga berharap, pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK dapat diselesaikan sebelum salat Jumat 28 Juni 2019.

"Bahkan kalau bisa penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres selesai hanya satu minggu saja," ucap Anwar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tahapan Sidang

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat usai acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat 14 Juni pagi, dengan menggunakan sistem panel. Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.

Selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya