Detik-Detik Bawaslu dan KPU Serahkan Berkas Sengketa Pemilu ke MK

Sesuai aturan, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan, diberi hak untuk memberikan keterangan 2 hari sebelum sidang sengketa pilpres 2019.

oleh Mevi Linawati diperbarui 13 Jun 2019, 08:40 WIB

Fokus, Jakarta - Ketua Bawaslu Abhan ditemani sejumlah Komisioner Bawaslu, Rabu 12 Juni 2019 datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka hendak menyerahkan berkas kepada MK sebelum sidang sengketa pemilu.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (13/6/2019), sesuai aturan, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan, diberi hak untuk memberikan keterangan 2 hari sebelum sidang sengketa pilpres 2019.

Bawaslu menyerahkan 151 berkas dan 134 alat bukti terkait pengawasan pelaksanaan pilpres.

Dalam berkas tersebut, berisi empat keterangan, yang pertama terkait pengawasan pilpres dari awal hingga akhir, kedua terkait tindak lanjut laporan, ketiga jawaban Bawaslu terkait dalil pemohon, dan yang keempat adalah terkait jenis pelanggaran.

Namun Bawaslu belum memberikan jawaban atas revisi gugatan dari pihak 02, terutama terkait jabatan Ma'ruf Amin yang dipersoalkan, karena Bawaslu belum menerima berkas revisi.

"Keterangan kami setebal 150 halaman dan kami sertai dengan alat bukti, ada 134 alat bukti. Itu yang kami serahkan hari ini," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan berkas alat bukti kepada MK. Berkas diangkut menggunakan mobil boks pada Rabu sore. Alat bukti yang diserahkan ini dari 5 wilayah, di antaranya dari Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Gotontalo, Kalimantan Timur, dan Kepualan Riau.

Alat bukti yang diserahkan ini merupakan selisih suara dari pemilu pilpres 2019. Proses penyerahan alat bukti dijaga ketat aparat kepolisian. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya