Alasan KPU Tak Lampirkan Jawaban ke MK soal Status Ma'ruf Amin di Bank Syariah

Hasyim mengaku, apa yang disampaikan tim Pengacara Prabowo-Sandi tentang status Ma'ruf Amin bukan hal baru.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jun 2019, 10:14 WIB
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendaftarkan berkas jawaban Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Namun KPU tidak melampirkan jawaban terkait permohonan tambahan dari tim Pengacara Prabowo-Sandi selaku penggugat.

Permohonan tambahan itu diketahui menyoal status cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin terkait jabatannya di salah satu bank milik BUMN.

Komisioner KPU, Hasyim As’yari mengungkapkan alasan pihaknya tidak melampirkan jawaban terhadap permohonan tambahan tersebut. Hal itu lantaran KPU belum menerima permohonan tambahan secara resmi dan baru tahu dari media.

“Ya kita baru tahu materi gugatannya kan lewat media kemarin,” ujar Hasyim di Kantor MK, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019.

Hasyim menjelaskan, berkas yang diberikan KPU adalah jawaban dari gugatan pemohon yang telah didaftarkan ke MK sebelumnya, bukan kemarin. Karenanya, sebagai pihak termohon KPU sepenuhnya mengikuti arahan MK bila permohonan tambahan penguggat tersebut disertakan ke pihaknya di kemudian hari.

KPU menjawab sebagaimana dokumen gugatan atau permohonan yang disampaikan kepada MK, dan oleh MK disampaikan kepada KPU. Kalau yang perbaikan baru satu dua hari ini, ini kan kami belum, KPU akan mengikuti apa kata MK saja,” tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bukan Hal Baru

Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019).Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Hasyim mengaku apa yang disampaikan tim Pengacara Prabowo-Sandi bukan hal baru. Saat seleksi daftar pencalonan, KPU sudah mengetahui bila calon wakil presiden dari sang petahana memang memiliki jabatan tersebut.

Kendati demikian, menurut Hasyim, hal itu tidak menyalahi aturan UU Pemilu atau pun PKPU. Sebab, status Ma’ruf yang disebut menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari’ah ada di anak perusahaan BUMN dan atau BUMD, yaitu BNI Syari’ah dan Mandiri Syari’ah.

“Jadi ini bukan barang baru (untuk KPU), BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Hasyim menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya