MK Buka Peluang Putus Sengketa Pilpres 2019 Lebih Cepat

Sidang sengketa Pilpres 2019 akan dibuka pada Jumat 14 Juni 2019.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jun 2019, 10:32 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan, pihaknya bisa saja memutus sengketa Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan. Menurut dia, semua tergantung hal ihwal yang terjadi di persidangan.

"Oh bisa, sangat, tergantung dari para pihak, 28 itu paling lambat," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Dalam kapasitasnya, lanjut Anwar, MK akan memberi para pihak yang berperkara di sengketa pilpres 2019 hak yang sama berkaitan dengan jawaban, pemberian bukti, dan mendatangkan saksi.

"Para pihak diberi kesempatan yang sama," jelas dia.

Anwar menegaskan, kesembilan hakim MK akan berimbang, mengikuti jalannya sidang dan mengambil keputusan sengketa Pilpres 2019 dari fakta persidangan.

"Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala," jawabnya yakin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alur Sidang Sengketa Pilpres 2019

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat. (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Sebagai informasi, MK memiliki sembilan hakim yang ikut dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Mereka adalah, Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Alur sidang diketahui akan dibuka pada Jumat 14 Juni 2019. Sidang kemudian dilanjutkan pada 17 Juni sampai 24 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

Kemudian, MK akan memutus hasil sengketa lewat Rapat Permusyawaratan Hakim yang berlangsung pada 25 Juni sampai 27 Juni 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya