Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta akses untuk bertemu dengan pelaku kerusuhan aksi 21-22 Mei pada Kepolisian. Akses bertemu juga diminta Komnas HAM untuk keluarga pelaku yang ingin berkunjung.
"Kami ada minta dua hal, pertama minta supaya yang ditahan itu diberikan akses untuk dikunjungi keluarga dan pengacara. Tapi di luar itu kami juga minta akses kepada Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Taufan mengaku permintaan itu sudah disepakati bersama Polri. Namun, dia belum mencoba untuk mengunjungi lagi para pelaku kerusuhan.
"Kemarin disepakati. Kami belum melakukan. Mungkin dalam satu dua hari ini kita akan mengunjungi berusaha mengunjungi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian menangkap enam orang tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Masing-masing berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka memiliki peran beragam.
Iqbal mengungkapkan, dari enam tersangka, satu di antaranya adalah perempuan.
"Tersangka AF ini seorang perempuan. Yang tadi lima tersangka laki-laki," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Peran Para Pelaku Kerusuhan 22 Mei
Sementara, HK diketahui berperan sebagai pemimpin sekaligus eksekutor dalam kelompok tersebut.
"HK ini perannya adalah leader, mencari senpi, mencari eksekutor, sekaligus menjadi eksekutor, serta pimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019. Jadi tersangka ini ada pada 21 Mei dengan membawa sepucuk senpi revolver taurus," ujar Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dari aksinya tersebut, HK menerima uang sebesar Rp 150 juta. Dia berhasil ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement