Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Moeloek, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet.
Menurut informasi, Menkes mengirimkan surat permintaan pemblokiran iklan rokok kepada pihak Kemkominfo guna mereduksi konsumsi rokok pada anak-anak.
Baca Juga
Advertisement
Ketika dikonfirmasi, pihak Kemkominfo pun membenarkan adanya surat dari Menkes terkait permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, surat tersebut belum lama ini telah diterima oleh pihaknya.
"Barusan kami terima (surat permintaan pemblokiran iklan rokok dari Menkes)," katanya ketika dikonfirmasi Tekno Liputan6.com, Kamis (13/6/2019).
Ketika ditanya mengenai tanggapan Kemkominfo atas permintaan tersebut, pria yang karib disapa Nando ini mengatakan, pihak internal Kemkominfo masih melakukan pembahasan.
"(Permintaan itu) masih dibahas secara internal di (Kemkominfo). Belum tahu (apakah iklan rokok akan diblokir dari internet atau tidak)," kata Nando.
Kemkominfo Bakal Atur Izin VPN
Terlepas dari pemblokiran iklan rokok di internet, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bakal mengatur izin Virtual Private Network (VPN).
Rencana tersebut dilakukan karena banyak masyarakat yang mengakses VPN gratis saat pemblokiran kemarin. Namun Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, menyatakan penggunaan VPN tidak bakal dilarang.
"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," ungkapnya seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2019).
Semuel mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis padahal VPN sendiri sebenarnya merupakan layanan internet tertutup.
Advertisement
Seputar Aturan VPN
VPN gratis juga punya banyak potensi membahayakan perangkat, misalnya sebagai perantara injeksi spyware hingga mencuri data pengguna.
"Maka dari itu kita kaji regulasi, VPN harus memiliki izin," tuturnya.
VPN adalah bagian dari internet service provider (ISP) atau operator penyelenggara internet, sehingga izin yang akan digunakan nantinya adalah izin ISP.
Sementara, Kemkominfo sendiri belum bisa memberi kepastian kapan regulasi ini bakal berlaku karena masih dikaji.
(Tin/Ysl)