Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi petisi yang meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Yasonna mengatakan, pemerintah tidak bisa serampangan mencabut status WNI seseorang.
"Ada prosedur hukum kan, nggak segampang itu mencabut kewarganegaraan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Berdasarkan UU Kewarganegaraan, lanjut Yasonna, status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut bila yang bersangkutan meminta mundur sebagai WNI atau terlibat peperangan di suatu negara.
Sebagai informasi, saat ini Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia bertolak ke Arab Saudi sejak April 2017.
"Kecuali pertama dia mundur sebagai warga negara. Kedua dia perang di sana, jadi flighters di negara lainnya," jelasnya.
Baru-baru ini, petisi online yang meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan Rizieq Shihab tengah ramai dibahas. Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo itu sudah ditandatangani 108.408 warganet. Jumlah tersebut berdasarkan pantauan merdeka.com pada Kamis (13/6/2019), pukul 14.01 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Isi Petisi
Petisi yang terpublikasi di laman www.change.org itu menuding Rizieq sebagai orang yang sangat berbahaya, preman yang mengatasnamakan agama, tukang adu domba, penghasut dan pengacau NKRI.
"Segala kebijakan ada pada pemerintah, dan jikalau petisi ini didengarkan, pasti ada Tim Ahli yang mengkaji bagaimana caranya untuk memenuhi prosedur pencabutan terhadap Status WNI seorang Rizieq Shihab yang nyata-nyata sebagai musuh negara, pendukung ISIS dan perusak NKRI," tulis pembuat petisi.
Advertisement