Reaksi Wiranto Saat Kivlan Zen Minta Penangguhan Penahanan

Wiranto menegaskan bahwa kasus makar yang diduga melibatkan Kivlan Zen akan terus berjalan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Jun 2019, 15:02 WIB
Menkopolhukam Wiranto memberi keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi tentang keamanan pasca-pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (24/4). Dalam rapat tersebut Wiranto menjelaskan sejumlah isu seperti hoaks dan tuduhan yang berakibat pada delegitimasi KPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengaku belum membaca surat permohonan penangguhan penahanan dari Kivlan Zen.

"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Meski begitu, Wiranto menegaskan bahwa kasus makar yang diduga melibatkan Kivlan Zen akan terus berjalan. Wiranto juga mengaku akan melakukan tindakan tegas pada siapapun tanpa pandang bulu.

"Jadi kita kan sudah sepakat bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kita anggap kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun," jelas Wiranto.

Wiranto menegaskan, proses kasus makar ini masih panjang. Karenanya, belum bisa mengungkapkan siapa dalang kerusuhan yang utama.

"Maka silahkan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas. Karena ini masih panjang, makanya tuntutan kepada saya untuk mengumumkan dalang kerusuhan terlalu prematur ya," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kirim Surat ke Menteri dan pejabat TNI

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke sejumlah menteri dan perwira tinggi TNI.

Menurut dia, diajukan surat tersebut tanggal 3 Juni 2019.

"Benar (telah diajukan surat penangguhan). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019," ucap Tonin saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Dia menegaskan, adapun menteri dan pati yang dimaksud diantaranya, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Pangkostrad sampai Danjen Kopassus.

"Mengirimkan surat Menhan, Menkopolhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus. Meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya