Liputan6.com, Lumajang - Warga Kabupaten Lumajang Jawa Timur dikejutkan peristiwa pembunuhan berencana salah sasaran yang terjadi di Jalan desa dusun Argomulyo Desa sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, pada Selasa 11 Juni kemarin.
Pelaku diketahui bernama Hori bin Suwari (43), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Tersangka mulanya nekat ingin membunuh seseorang yang bernama Hartono (40) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit. Namun salah sasaran terhadap seseorang yang bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.
Baca Juga
Advertisement
"Peristiwa ini bermula ketika tersangka Hori meminjam uang kepada Hartono Rp250 juta dengan jaminan istri Hori yang gadaikan kepada Hartono. Istri tersangka Hori dengan inisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya, baru istrinya dapat dikembalikan," tutur Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019).
Setelah 1 tahun berlalu, tersangka Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya tersangka Hori merencanakan pembunuhan dan mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
"Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Tapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha," kata Arsal.
Kapolres menilai bahwa ada degradasi moral yang terjadi pada pelaku pembunuhan dan menggadaikan istrinya tersebut.
"Selain kasus pembunuhan, kami juga miris mendengar pengakuan pelaku yang gadaikan istrinya. Kami akan dalami motif sebenarnya," ucap Arsal.
Diancam 20 Tahun Penjara
Kapolres menyampaikan, ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini peristiwa menggadaikan istri.
"Kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," ujar Arsal.
Sementara itu, Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menambahkan, pelaku pembunuhan salah sasaran ini diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
"Setelah kami introgasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Hasran.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement