Asty Winasti, Penyuap Bowo Sidik Akan Hadapi Dakwaan pada Rabu 19 Juni

Dalam sidang nanti, JPU akan menguraikan proses suap yang dilakukan Asty kepada Bowo Sidik terkait distribusi pupuk.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2019, 06:06 WIB
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti akan segera disidang. Penyuap anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso itu akan menghadapi dakwaan, pada Rabu, 19 Juni 2019. 

"Sidang terhadap terdakwa Asty Winasti akan dilakukan pada hari Rabu, 19 Juni 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Febri mengatakan, dalam sidang dakwaan nanti jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan menguraikan proses suap yang dilakukan Asty kepada Bowo Sidik terkait distribusi pupuk.

"Selain peran terdakwa, juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Terima Suap 7 Kali

Tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (kiri) memasuki gedung KPK untuk pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). Asty Winasti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Bowo Sidik juga diduga telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya, yakni sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya