Liputan6.com, Jakarta - Kordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf untuk sengketa hasil Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada 33 pengacara yang siap menenangkan paslon nomor urut 01 itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada 33 orang advokat ya, dan kami telah menyerahkan tambahan berkas perkara yang tadi sudah diterima dengan baik oleh panitera Mahkamah Konstitusi," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Yusril mengatakan, apa yang mereka serahkan ke MK adalah berkas jawaban dari gugatan pemohon yang dikirimkan pada 24 Mei 2019. Artinya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf tidak memuat jawaban untuk tambahan permohonan yang dilayangkan Bambang Widojanto beserta tim hukum Prabowo-Sandiaga beberapa hari kemarin.
"Kami serahkan hari ini, itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 mei 2019 yang lalu, (bukan) perubahan penyempurnaan belakangan terjadi," jelas Yusril.
Yusril menegaskan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menolak perubahan permohonan yang dilakukan tim Prabowo-Sandi setelah tanggal 24 Mei 2019. Sebab, adanya perubahan dinilai tak sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK.
"Bahwa dalam hal sengketa Pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," katanya menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
33 Advokat
Berikut daftar nama 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf:
- Yusril Ihza Mahendra
- Ade Irfan Pulungan
- Teguh Samudra
- Andi Syafrani
- Luhut MP Pangaribuan
- Christina Aryani
- Hermawi Taslim
- Pasang Haro Rajagukguk
- I Wayan Sudirta
- Tanda Perdamaian Nasution
- Muslim Jaya Butar-Butar
- Taufik Basari
- Dini Shanti Purwono
- Destinal Armunanto
- Hafzan Taher
- Muhammad Nur Aris
- Tangguh Setiawan Sirait
- Ade Yan-Yan Hasbullah
- Josep Panjaitan
- Christophorus Taufik
- Nurmala
- Yuri Kemal Fadlullah
- Fahri Bachmid
- Gugum Ridho Putra
- Muhammad Iqbal Sumarlan
- Ignatius Andi
- Ikhsan Abdullah
- Diarson Lubis
- Sirra Prayuna
- Edison Paniaitan
- Yanuar P Wasesa
- Eri Hertiawan
- Muhammad Rullyandi
Advertisement