Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan (kiri) dan Iswahyu Widodo (kedua kiri) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Keduanya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan (kiri) dan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo (kedua kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo (kedua kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan memeluk kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)