Revisi Aturan Ojek Online Tak Atur Soal Diskon Tarif

Kemenhub sebenarnya tidak melarang adanya diskon tarif untuk ojek online.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Jun 2019, 18:13 WIB
Puluhan sepeda motor milik pengendara ojek online saat parkir di badan jalan kawasan Mangga Dua, Jakarta, Selasa (23/4). Kurangnya pengawasan petugas dan tidak disiplinnya pengendara ojek online menyebabkan kemacetan kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak jadi mengatur kebijakan diskon tarif ojek online (Ojol) dalam kebijakan yang akan dikeluarkan. Ini setelah Kemenhub berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub nantinya hanya sebatas mengatur moda transportasi.

"Regulasi yang sudah kita buat memang tidak mengatur masalah diskon. Tetapi ternyata setelah komunikasi dengan OJK, BI, KPPU, kayaknya saya nggak perlu mengatur itu dalam regulasi saya, karena saya hanya sebagai pelaksana yang mengatur masalah transportasinya," kata Budi di kantornya, Kamis (13/6/2019).

Dia pun menjelaskan maksud permyataan Menhub Budi Karya yang khawatir dengan adanya diskon yang berlebihan akan menyebabkan predator pricing.

Dari hasil koordinasinya, jika hal itu terjadi, sebenarnya sudah menjadi kewenangan dari KPPU. Karena sudah menyangkut aturan main dalam persaingan usaha.

Budi pun menegaskan, Kemenhub sebenarnya tidak melarang adanya diskon tarif untuk ojek online. Hanya saja harga yang diberlakukan tidak melanggar tarif batas bawah yang sudah ditetapkan.

"Tidak apa-apa diskon, asal sesuai aturan, tidak melanggar tarif batas bawah dan batas atasnya," pungkas Budi.


YLKI : Ojek Online Boleh Diskon Tarif Asal Tak Salahi Aturan

Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara soal rencana pembatasan diskon tarif ojek online  yang tengah dikaji Kementerian Perhuhungan (Kemenhub).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah.

"Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA)," kata dia, Kamis (13/6/2019).

Terkait hal itu, saat ini sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dalam aturan itu dijelaskan tentang ketentuan tarif ojek online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

"Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," tambah dia.

Tulus melanjutkan, di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yg diberikan keluar dari rentang TBB-TBA.

"Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut," pungkasnya.


Menhub Pastikan Tak Akan Turunkan Tarif Ojek Online

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tak akan kembali menurunkan tarif ojek online (ojol) seperti yang telah ditentukan pada Mei lalu.

"Ojol tidak ada tiket yang menurun. Kalau tiket ada evaluasi itu ada usulan dari mereka (stakeholder). Saya klarifikasi, tidak ada kita menurunkan tarif ojol," ujar dia usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

"Saya tidak akan menurunkan kalau tidak ada masukan-masukan. Memang kita melakukan diskusi intensif," dia menambahkan.

Seperti diketahui, pemerintah sejak 1 Mei 2019 lalu telah menetapkan tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019. Dalam kebijakan tersebut, pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas dibagi ke dalam tiga zona berbeda.

Senada dengan Menhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan, pemerintah belum akan kembali mengubah aturan tarif ojek online tersebut.

"Untuk masalah tarif, saya perjelas ya, diturunkan atau dinaikkan, kita sementara tidak. Kenapa demikian? Karena kemarin kita baru melakukan uji coba di 5 kota besar," tegas dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 347/2019, ia meneruskan, ada 3 bulan masa uji coba untuk kemudian dievaluasi hasilnya seperti apa. Bila kebijakan itu dirasa menguntungkan baik bagi pengemudi maupun konsumen, Kemenhub bakal terus melanjutkannya.

"Saya pasti akan lakukan semacam survei, survei kepada pasar dan survei kepada pengemudi. Kalau nyaman kepada masyarakat, nyaman kepada pengemudi, ya kenapa tidak? Kita jalankan terus," tandasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya