Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. Dia menyebut reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda.
Menurut Anies reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Pihaknya juga telah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada. Dan empat kawasan yang tersisa telah berbentuk daratan.
Advertisement
"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Dia menyebut empat kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum sebagi lokasi kepentingan publik. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut penerbitan IMB dan reklamasi merupakan dua hal yang berbeda.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan," ucap Anies Baswedan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetap Konsisten
Anies pun mengaku untuk pulau reklamasi pihaknya tetap konsiten dalam melaksanakan sesuai janji kampanye di Pilkada 2017 DKI Jakarta.
"Menghentikan reklamasi dan memanfaatkan utk kepentingan publik atas lahan atau daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," jelasnya.
Sebelumnya, beredar kabar Pemprov DKI telah menerbitkan ratusan IMB untuk ruko kantor serta rumah mewah di lahan reklamasi Pulau D.
Advertisement