Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini Prediksi TKN Jokowi

TKN menyatakan, jika diminta untuk memperkuat argumentasi yang disiapkan KPU dan Bawaslu, pihaknya sangat siap.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2019, 23:01 WIB
Dua pasang capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebelum pengundian nomor urut peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menegaskan, pihaknya siap untuk mengikuti sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat 13 Juni 2019. Dia yakin argumen pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mudah dipatahkan.

"Dan jika memang TKN diminta untuk memperkuat argumentasi yang disiapkan KPU, Bawaslu, kami sangat siap," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Dari bermacam gugatan yang disampaikan dari BPN, tentu banyak hal yang mudah kami patahkan," sambungnya.

Ace mengatakan beberapa hal yang bisa mematahkan argumen BPN. Salah satunya penggunaan bukti yang dianggap tidak memenuhi syarat.

"Misalnya data-data yang disampaikan minim berita, itu pernah dibahas di dalam persidangan Bawaslu. Bawaslu katakan kembalikan dan tidak penuhi syarat untuk masukan dalam perkara persidangan Bawaslu," ungkapnya.

Termasuk gugatan posisi Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah. Argumen untuk isu itu juga sudah disiapkan TKN.

"Kita tahu bahwa Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN. Menurut ketentuan UU, bank syariah tersebut adalah anak perusahaan dan bukan bagian dari BUMN," ucap Jubir TKN ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini


18 Bukti Bantahan

Pewarta berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, diwakili Ade Irfan Pulungan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). TKN mendaftar sebagai pihak terkait atas sengketa hasil pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Pihak terkait adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung akan terdampak dari suatu putusan atau perkara yang diajukan di MK.

"Kami tadi sudah masukan surat kuasa hukum ke panitera MK," ujar Irfan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ia mengatakan, segala berkas untuk kepentingan itu sudah disiapkan dengan lengkap seperti kartu identitas principal, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, kartu advokat tim kuasa hukum yang terdaftar dalam surat kuasa.

Selain itu, Irfan juga mengatakan saat pendaftaran tadi turut dilampirkan 18 bukti untuk membantah dalil-dalil pihak BPN Prabowo-Sandi sebagai pemohon dalam hal ini.

"Saat ini (bukti) kurang lebih ada 18. Bantahan kami mengacu ke regulasi yang ada," kata dia.

Sebagai pihak terkait, Irfan menyebut ada 33 kuasa hukum yang akan mengawal sidang sengketa tersebut dan diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra.

 

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya