Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News, usai menjalani sidang kasus umpatan idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, musikus Ahmad Dhani, Kamis, 13 Juni kemarin kembali ke Jakarta.
Dhani kembali menempati Rutan Kelas 1 Cipinang untuk meneruskan masa tahanan kasus ujaran kebencian. Saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Kembali menghuni Rutan Cipinang, di sel manakah suami dari Mulan Jameela ini ditempatkan? Karutan Cipinang tempatkan Ahmad Dhani bersama napi kasus pencurian dan perselingkuhan.
"Pembicaraannya jadi tidak politik terus dan takutnya berbeda pandangan dan dikhawatirkan bisa menyulut. Kita harus menjaga stabilitas keamanan rutan dan para tahanan," jelas Karutan Cipinang Oga Darmawan.
Sementara itu, usai mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menertibkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. Anies menyebut lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan publik.
Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Kamis, 13 Juni 2019:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Agar Tak Bicara Politik, Ahmad Dhani Satu Sel dengan Tahanan Kasus Selingkuh
Musikus Ahmad Dhani kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai vonis kasus umpatan idiot di Pengadilan Surabaya. Masuk sel tahanan, dia ditempatkan bersama para tahanan kasus pencurian dan perselingkuhan.
Karutan Cipinang Oga Darmawan menyampaikan, Dhani menghuni satu sel di lantai 3 bersama 11 orang lainnya.
"Ya bersama mereka yang kasusnya ringan-ringan saja. Pencurian, perselingkuhan, dan semacamnya," tutur Oga saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/6/2019).
Menurut Oga, penempatan itu disesuaikan dengan latar belakang Ahmad Dhani yang belakangan sarat dengan politik.
Advertisement
2. Penjelasan Anies Baswedan Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. Dia menyebut reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda.
Menurut Anies reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Pihaknya juga telah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada.
Dia menyebut empat kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum sebagi lokasi kepentingan publik.
3. Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini Prediksi TKN Jokowi
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menegaskan, pihaknya siap untuk mengikuti sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat 13 Juni 2019.
Dia yakin argumen pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mudah dipatahkan.
Ace mengatakan beberapa hal yang bisa mematahkan argumen BPN. Salah satunya penggunaan bukti yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Termasuk gugatan posisi Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah. Argumen untuk isu itu juga sudah disiapkan TKN.
Advertisement