Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 hari ini, Jumat (14/6/20119). Sengketa ini diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atas kemenangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Pasangan nomor 01 dianggap melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga digugat ke MK
Salah satu tuntutan Prabowo-Sandi menginginkan supaya MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Sehingga pemohon berharap tuntutan itu dikabulkan.
Advertisement
Dalam sejarah, MK pernah membuat putusan membatalkan kemenangan pasangan calon setelah paslon dimenangkan oleh KPU. Namun, kasusnya adalah pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Seperti putusan MK tentang sengketa Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat atau Kobar.
Pembatalan itu disahkan lantaran pemenang Pilkada Kobar terbukti melakukan kecurangan TSM. Sepanjang sejarah sengketa Pemilu, baru Pilkada Kobar yang dibatalkan kemenangannya oleh MK. Hingga saat ini belum ada lagi pemenang yang didiskualifikasi MK.
Pada tahun 2010 lalu, Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pemilihan kepada daerah (Pilkada) dengan dua pasangan calon. Pasangan itu adalah Sugianto-Eko Soemarno dengan nomor urut satu dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto nomor urut dua.
Usai pelaksanaan pemungutan suara 5 Juni 2010, KPUD Kobar melakukan penghitungan suara atas dua pasangan calon itu. Hasilnya, pasangan petahana Sugianto-Eko Soemarno menang dengan perolehan suara lebih tinggi dibanding lawannya. Di mana pasangan Sugianto-Eko berhasil meraup 67.199 suara, sementara Ujang-Bambang hanya memperoleh 55.281 suara.
Dengan hasil tersebut, KPUD menyatakan jika Sugianto-Eko memenangkan Pilkada Kobar 2010. Namun Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tak puas dengan hasil dan kemenangan itu. Pasangan nomor urut dua itu mengajukan sengketa ke MK.
Sugianto-Eko dinilai melakukan pelanggaran yang sangat berat dan serius seperti adanya praktik politik uang.
Dari 68 saksi yang dihadirkan di sidang MK, 65 di antaranya mengatakan telah terjadi praktik-praktik politik uang. Kejadian tersebut terjadi saat pembentukan sebuah relawan yang terdiri dari 78.238 orang atau 62,09 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Pengorganisiran tersebut juga diiming-imingi sejumlah dana sebesar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per orang. Selain itu, adanya ancaman kekerasan terhadap para pemilih jika tak memilih petahana atau pasangan Sugianto-Eko.
Oleh karena itu, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto memohon agar MK mendiskualifikasi Sugianto-Eko sebagai pemenang Pilkada Kobar 2010.
Saksikan video pilihan berikut ini:
MK Diskualifikasi Pemenang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan gugatan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang diajukan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Dalam vonisnya MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.
MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kobar yang memenangkan pasangan petahana itu.
"Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH., sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," ujar Ketua Majelis Hakim MK, yang saat itu dijabat Mahfud MD, di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/7/2010).
Kala itu majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan lantaran pemenang terbukti melakukan pelanggaran yang sangat berat. Pilkada Kobar 2010 tidak dilakukan pemungutan suara ulang karena pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di seluruh wilayah kabupaten.
Pelanggaran yang dilakukan petahana tidak bisa ditolerir. Sehingga MK memutuskan pemenang Pilkada Kobar 2010 adalah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Kasus Pilkada Kobar 2010 merupakan satu-satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pemenang pemilu yakni pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Hal ini juga dibenarkan oleh mantan hakim MK Hamdan Zoelva.
"Dan satu-satunya kasus itu, putusan demikian hanya satu itu sepanjang sejarah MK," katanya beberapa waktu lalu.
Putusan serupa bisa terjadi apabila penggugat dapat membuktikan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Reporter : Desi Aditia Ningrum
Advertisement