Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Ojek Daring segera diberlakukan dalam waktu dekat. Kepastian tersebut diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan setelah bertemu dengan sejumlah perwakilan pengemudi ojek daring.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (14/6/2019), permen ini akan mengatur segala aktivitas pengemudi ojek daring dan aplikator, termasuk masalah tarif.
Advertisement
Dengan berlakunya permen tersebut, maka pengawasan terhadap operasional serta masalah tarif akan dilakukan Kementerian Perhubungan bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Rio Audhitama Sihombing)
Baca Juga