Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dibuka. Saat membacakan permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana menyebut bahwa saat Pilpres 2019, calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan kekuasaannya.
"Presiden petahana Jokowi yang menyalahgunakan kekuasaannya dan memanfaatkan fasilitas negara yang melekat padanya termasuk penyalahgunaan aparatur negara," kata Denny Indrayana dalam sidang MK, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Dengan menyalahgunakan kekuasannya itu, kata Denny, Jokowi telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
"Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi juga TSM," kata dia.
Selain itu, Denny juga mengatakan tak ada kesetaraan dalam kontestasi pemilu. Di mana sebagai petahana, Jokowi juga telah memanfaatkan administrasi sumberdaya negara dalam proses pemilihan.
"Mulai dari tekanan pegawai negara yang memajang properti kampanye, dan ini melanggar hukum," kata Denny.
"Praktik admististrasi sumberdaya memberikan keuntungan yang tidak semestinya sehingga mempengaruhi kesetaraan proses pemilu, menggunakan telepon, kendaraan, ruang rapat, dan lain-lain, serta akses sumber daya manusia seperti ASN, pejabat, dan lainnya," kata Denny