Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo Sebut Jokowi Salah Gunakan Kekuasaan Saat Pilpres

Dengan menyalahgunakan kekuasannya itu, kata Denny, Jokowi telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Jun 2019, 10:08 WIB
Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana tersebut memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dibuka. Saat membacakan permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana menyebut bahwa saat Pilpres 2019, calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan kekuasaannya.

"Presiden petahana Jokowi yang menyalahgunakan kekuasaannya dan memanfaatkan fasilitas negara yang melekat padanya termasuk penyalahgunaan aparatur negara," kata Denny Indrayana dalam sidang MK, Jumat (14/6/2019).

Dengan menyalahgunakan kekuasannya itu, kata Denny, Jokowi telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

"Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi juga TSM," kata dia.

Selain itu, Denny juga mengatakan tak ada kesetaraan dalam kontestasi pemilu. Di mana sebagai petahana, Jokowi juga telah memanfaatkan administrasi sumberdaya negara dalam proses pemilihan.

"Mulai dari tekanan pegawai negara yang memajang properti kampanye, dan ini melanggar hukum," kata Denny.

"Praktik admististrasi sumberdaya memberikan keuntungan yang tidak semestinya sehingga mempengaruhi kesetaraan proses pemilu, menggunakan telepon, kendaraan, ruang rapat, dan lain-lain, serta akses sumber daya manusia seperti ASN, pejabat, dan lainnya," kata Denny

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya