Salat Jumat, Sidang Sengketa Pilpres 2019 Diskorsing

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Jun 2019, 11:18 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pembacaan gugatan permohonan Sidang Sengketa Pilpres 2019 ditunda karena mendekati Salat Jumat. Persidangan akan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB.

"Kita skors sampai jam 13.30 seteleh Salat Jumat. Sidang diskor," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Sebelumnya, Hakim Ketua Anwar Usman mengingatkan pemohon terkait pemadatan pembacaan materi gugatan.

"Kalau sampai jam 11.00 WIB belum selesai, kita skors dulu karena ini Hari Jumat, kita salat Jumat dulu," kata Anwar Usman.

Hakim kembali mengingatkan ketika tim kuasa hukum yang membacakan materi gugatan berganti dari Teuku Nasrullah ke Bambang Widjojanto.

"Waktunya kurang 13 menit, kalau lewat dari itu kita skors dulu, kalau bisa dipadatkan," kata Anwar.

Meski sudah masuk pukul 11.00 WIB, hakim memberikan tolerasi waktu 15 menit. 

"Pak Bambang kami beri tolerasi waktu 15 menit hingga pukul 11.15 WIB," kata Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Ada 8 hakim mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun.

"Kami tidak akan bis adiitntervensi oleh siapapun kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan sumpah kami," kata Anwar Usman saat memulai persidangan, Jumat (14/6/2019).

Anwar mengatakan, meski para hakim berasal dari 3 lembaga yaitu presiden, DPR dan MA, tetapi dirinya menjamin akan bersikap independen dan tak bisa dipengaruhi siapapun.

"Kami memang dari 3 lembaga yaitu presiden, DPR dan MA tetapi sejak kami mengucapkan sumpah maka kami independen, kami merdeka, tidak bisa dipengaruhi siapapun, dan hanya takut pada Allah," tandas Anwar.

Sebagai pihak pemohon, tampak hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto. Bersama BW, jajaran tim lawyer pemohon tampak hadir seperti Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, dan beberapa pengacara lain.

Begitu pun pihak termohon yakni KPU RI, sudah tampak hadir jajaran komisioner seperti Pramono Ubaid, Hasyim As'yari, dan juga Ketua KPU RI Arief Budiman.

 

Saksikan video terkait di bawah ini:


Dikomandoi Yusril Ihza Mahendra

Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto usai menyampaikan pendapat dalam sidang lanjutan uji materi terkait hak angket di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/9). Bambang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang itu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, pihak terkait dalam hal ini Tim Hukum TKN 01 juga sudah siap di dalam ruang sidang. Diketahui tim ini dikomandoi oleh Yusril Ihza Mahendra, bersama 33 anggota pengacara yang turut mengawal Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sebagai informasi, hari ini adalah sidang pendahuluan hasil perselisihan pemilihan presiden 2019. Nantinya, pihak pemohon akan membacakan gugatannya terkait hasil pemilu presiden.

Sidang di MK ini akan berlangsung selama dua pekan penuh sebelum diputus oleh majelis pada 28 Juni 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya