65 Ribu Paspor Jemaah Haji Masuk Proses Pengajuan Visa

Rencananya, pemberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia berlangsung pada 7 Juli 2019.

oleh Nurmayanti diperbarui 14 Jun 2019, 11:39 WIB
Ilustrasi Visa Jemaah Haji .

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai memproses pengajuan visa terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019M. Hingga saat ini sudah lebih dari 65 ribu paspor jemaah haji yang terkumpul dan akan diajukan untuk mendapatkan visa.

“Lebih 65 ribu paspor sudah terkumpul. Proses pengelompokan (grouping) berdasarkan kloter sudah hampir selesai, untuk selanjutnya dilakukan proses pemvisaan,” ujar Nasrullah di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Rencananya, pemberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia berlangsung pada 7 Juli 2019. Sebab itu visa jemaah kloter yang masuk dalam pemberangkatan pada gelombang pertama harus segera selesai.

“Semoga sebelum pemberangkatan kloter pertama, visa gelombang pertama sudah selesai,” ujarnya.

Menurut Nasrullah, data paspor jemaah haji yang terkumpul berdasarkan kelompok kloter akan dikirim ke Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah untuk dilakukan pemaketan layanan.

Layanan tersebut antara lain mencakup: akomodasi, transportasi, dan katering. “Setelah melakukan pemaketan layanan, KUH KJRI di Jeddah akan menginput data tersebut ke dalam sistem pemvisaan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi,” tutur dia.

Kemudian diketahui pula jika saat ini sudah 80 persen jemaah haji yang melakukan rekam biometrik.

“Untuk jemaah yang belum melakukan rekam biometrik, itu bisa dilakukan pada saat berada di asrama haji sebelum keberangkatan,” dia menandaskan.


Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Keempat

Jemaah haji Indonesia. (www.haji.kemenag.go.id)

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka kembali pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap keempat. Pembukaan karena hingga pelunasan tahap ketiga berakhir masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler sebesar 1.285 kuota.

“Setelah akhir masa pelunasan tahap ketiga masih terdapat sisa kuota yang belum terisi. Oleh karena itu akan dilakukan pelunasan BPIH tahap keempat dalam waktu dekat. Pengisiannnya dioptimalkan bagi jemaah haji cadangan tiap provinsi,” kata  Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Sebelumnya proses pelunasan BPIH reguler telah dilaksanakan dalam tiga tahap. Pelunasan tahap pertama digelar pada 19 Maret-15 April 2019, pelunasan tahap kedua pada 30 April-10 Mei 2019. Kemudian pelunasan tahap ketiga, yang bertujuan untuk pengisian 10 ribu kuota tambahan berlangsung pada 22-29 Mei.

Sementara terkait rencana pelunasan tahap keempat tersebut, Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif mengatakan pihaknya telah mengirim surat edaran kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia, pada Rabu 12 Juni 2019.

Dalam surat tersebut menurut Khanif terlampir data rinci jumlah kuota haji pada 25 provinsi yang akan dibuka pelunasan tahap keempat.

“Pelunasan BPIH tahap keempat nantinya untuk 1.285 jemaah. Terdiri dari sisa kuota sebanyak 575 jemaah, dan jemaah haji cadangan sebanyak 710 orang,” jelas Khanif.

“Pelunasan untuk mengisi sisa kuota pada 25 provinsi. Pada 19 provinsi akan dilakukan pelunasan untuk pengisian sisa kuota dan jemaah haji cadangan, sedangkan 6 provinsi lainnya hanya untuk pelunasan jemaah haji cadangan,” imbuhnya.

Tonton Video Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya