FOTO: KPK Periksa Bupati Jepara Nonaktif Terkait Kasus Suap di PN Semarang

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 14 Jun 2019, 12:01 WIB
Ahmad Marzuqi
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi.
Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ahmad Marzuki diperiksa sebagai tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ahmad Marzuki diperiksa sebagai tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ahmad Marzuki diperiksa sebagai tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ahmad Marzuki diperiksa sebagai tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. (merdeka.com/Dwi Narwoko

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya