Liputan6.com, Jakarta Pemblokiran iklan rokok di internet oleh pemerintah merupakan salah satu langkah mengurangi jumlah perokok pemula. Hal ini seperti disampaikan Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Agus Dwi Susanto.
"Dampak iklan rokok untuk masyarakat yang sebelumnya tidak merokok menjadi perokok pemula sangat terlihat. Hal ini bisa dilihat dari data prevalensi perokok remaja yang meningkat," kata Agus lewat pesan teks kepada Health Liputan6.com pada Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi merokok pada remaja usia 10 sampai 18 tahun terus meningkat. Di 2013, angkanya sebesar 7,2 persen. Sementara itu pada tahun lalu, jumlah perokok muda berada di angka 9,1 persen.
Agus mengatakan bahwa penggunaan internet didominasi kalangan remaja. Sehingga, pemblokiran yang diminta oleh Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek kepada Kementerian Komunikasi dan Informatikan diharapkan bisa menurunkan jumlah perokok pemula.
"Tentu ada dampaknya dalam menurunkan jumlah perokok pemula," kata dokter spesialis paru yang berpraktik di Rumah Sakit Persahabatan Jakarta ini.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Idealnya, Semua Iklan Rokok Harus Dilarang
Menurut Agus, idealnya pelarangan iklan rokok harusnya diterapkan di semua media. Termasuk ketika industri rokok menjadi sponsor dalam sebuah acara maupun pemberian beasiswa. Meskipun, cara tersebut tentu tidak bisa dikerjakan secara langsung
"Itu sangat efektif kalau bisa dilakukan," ujarnya.
Advertisement
Menkes Minta Kominfo Blokir Iklan Rokok di Internet
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di media internet. Surat tersebut disampaikan pada 10 Juni 2019.
Nila menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok di masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan dengan Kemkominfo pada bulan April lalu. Pada saat itu Kominfo menyatakan bahwa pemblokiran iklan rokok dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan.